Disperkimtan Sebut Banyak Developer Perumahan yang Nakal di Kota Kendari

oleh -59 Dilihat
oleh
Disperkimtan Sebut Banyak Developer Perumahan yang Nakal di Kota Kendari
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyebut ada ratusan Developer Perumahan yang Nakal karena tak mematuhi aturan yang ada. Dan Disperkimtan mengaku kerepotan atas kelakuan Developer sehingga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk mengatasi hal tersebut.

Nakalnya Developer itu dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kawasan, Dispemukiman, Haris Mutalib yang mengatakan bahwa setelah membangun perumahan Developer diwajibkan menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) ke Pemkot Kendari untuk menjadi aset Pemerintah. Namun dari 300san Developer yang terdaftar ada 100san lebih Developer belum menyerahkan Fasum dan Fasus.

“Jadi setelah 100 persen target pembangunan Perumahan mereka wajib memenerikan Fasum dan Fasus 40 persen dari lahan yang mereka siapkan dan Pemkot menerima itu dalam bentuk sertifikat dan waktunya itu Enam Bulan setelah target pembangunan mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Kohati Badko HMI Sultra, Bangkitkan Kepekaan Sosial Melalui Sekolah Advokasi

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Perumahan Nomor 1 Tahun 2011, dimana pengelola perumahan diwajibkan menyiapkan 40 persen dari lahan yang disiapkan untuk menjadi Fasum dan Fasus. Dan setelah Fasum Fasus telah dibangun maka Developer membuat alas hak Fasum Fasus kemudian diserahkan oleh Pemerintah untuk menjadi aset Pemerintah.

“Tapi banyak Developer Nakal, bahkan ada yang bekerja sama dengan masyarakat yang sudah membeli BTN untuk membeli Fasum Fasus yang seharusnya tidak boleh diperjual belikan. Dan kadang Developer menjual ke masyarakat dengan alasan itu kelebihan tanah padahal itu Fasus atau Fasum yang jika dijual dan dibeli itu pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA :  Kejati Sultra, Minta Inspektorat Audit Kerugian Negara pada Kantor Punghubung Sultra di Jakarta

“Tapi kadang kita tidak bisa berbuat apa-apa karena masyarakat juga sudah membeli dan membangun bangunan permanen,” katanya.

Olehnya itu lanjut Haris, pihaknya terus melalukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan agar terus melakukan sosialisasi dan pemantauan agar tak lagi terjadi hal serupa. Karena jika Pemerintah tegas dengan aturan yang ada, maka bisa saja dilalukan tindakan keras yaitu membawanya ke jalur hukum.

“Ada tindak pidana sebenarnya jika melanggar itu dan hukumannya sangat berat. Namun lagi-lagi pemerintah tak bisa langsung menempuh jalur itu harus secara persuasif dulu,” tutupnya.