Kendari, Britakita.net
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan Dua remaja pelaku pembusuran yang menimpa seorang remaja Suriadi (16) di Jalan. Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari tempatnya didepan Hotel Claro pada Rabu (16/11/22) malam.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini berinisial SA (15) dan MH (15) diamankan di kediamannya masing-masing Kamis (17/11/22) pada pukul 23.50 Wita.
Kasreskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi
mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan bukti yang cukup maka pihaknya melakukan penangkapan kedua pelaku.
“Pelaku berinisial SA kami amankan di rumahnya di BTN Pinang Kuning Blok G No.18 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan poasia” Ungkapnya.
Untuk pelaku, lanjut Fitrayadi berinisial MH yang merupakan anak seorang pengusaha diamankan di rumahnya, jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tambahnya, selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti yakni 1 Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam, dan untuk alat yang digunakan untuk membusur korban masih dalam pencarian.
Kini, tersangka mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman 3 tahun 6 bulan penjara).
Laporan: Rahim Sidde
Tidak ada komentar