Dibalik Pembangunan Inner Ring Road Kendari, Ada Nenek Halima yang Tertipu Ratusan Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Nov 2022 22:27 0 1128 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pembangunan Inner Ring Road (lingkar dalam) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini menjadi perioritas pasalnya progres pembangunan jalan menggunakan anggaran Pinjaman PT SMI terus dikebut. Namun dibalik jalan dengan anggaran Rp 200 miliar lebih itu, ada kisah Nenek Halima (65) menjadi korban penipuan oleh mafia tanah dalam proses pembebasan lahannya di proyek Pemkot itu.

Tak main-main kerugian Wanita paruh baya itu mencapai ratusan juta rupiah, oleh Oknum bernama M. Ridwan yang tidak lain orang tersebut telah dianggap anak oleh Halima. Dimana Ridwan yang diketahui berdomisili di Kendari itu menipu Janda itu dengan modus pengalihan hak atas tanah yang dimiliki Halima kepadanya.

Ditemui di kediamannya, nenek yang tak tau menulis dan membaca (buta huruf) itu mengaku kaget, tetiba tanah miliknya digusur untuk proyek Inner Ring Road tanpa adanya biaya ganti rugi lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Nenek Halima menyebutkan, luas lahan miliknya yang diserobot untuk proyek Inner Ring Road terdiri atas dua objek, yakni lahan seluas 20×30 meter dan 35×35 meter.

Anehnya, dua objek yang diserobot itu diduga telah dicairkan biaya ganti rugi (pembebasan lahan) oleh pemerintah. Akan tetapi, dana ganti rugi itu tak diterima Nenek Halima, melainkan diterima oleh pihak lain.

Ditanya soal identitas oknum yang menerima biaya ganti rugi lahan miliknya itu, Nenek Halima menyebutkan, dirinya mensinyalir anggaran itu diterima oleh M. Ridwan.

“Mungkin dia (M. Ridwan, red) yang menerima biaya ganti rugi lahan itu. Karena selama ini dia yang saya percayakan untuk mengurus proses pembebasan lahan saya,” ujar Nenek Halima, Rabu 16 November 2022.

Lebih lanjut, Ia mengaku tak menduga Ridwan akan melakukan hal tersebut kepada dirinya. Sebab, pria asal Sulawesi Selatan itu sudah dianggapnya seperti anak sendiri.

“Saya tidak sangka, dia akan melakukan (dugaan penipuan) itu kepada saya,” ucapnya.

Ditelusuri lebih jauh terkait motif yang dilakukan Ridwan untuk melancarkan aksinya, Nenek Halima mengungkapkan, bahwa Ridwan membuat surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah masing-masing seluas 20×30 meter dan 35×35 meter, sehingga biaya ganti rugi lahan miliknya itu dikirim melalui rekening M. Ridwan.

Parahnya lagi, aksi M. Ridwan itu turut melibatkan oknum-oknum Pegawai di Pemkot Kendari

Sementara itu, M. Ridwan yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan jawaban terkait dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Nenek Halima. Begitu pula saat ditelepon, M. Ridwan juga tak mengangkat panggilan awak media ini.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!