Dugaan Suap Alfamidi di Kendari, Tiga Dinas Patungan Biayai Pembangunan Kampung Warna Warni

waktu baca 5 menit
Senin, 3 Apr 2023 09:36 0 6307 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dugaan Suap dan Gratifikasi PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) oleh Oknum Pejabat Pemkot Kendari terus menjadi topik perbincangan masyarakat Sulawesi Tenggara. Hal yang menarik dalam kasus tersebut saat ditetapkannya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli (TA) Walikota Kendari, Syarif Maulana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam kasus tersebut juga Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi mulai dari pihak Dinas, Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dan juga Mantan Walikota Kendari, Zulkarnain Kadir. Dimana mantan Walikota Kendari tanggal (27/3/23) lalu kali kedua diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan yang sebelumnya telah diperiksa selam Tujuh jam oleh Jaksa pada tanggal (16/3/23) lalu.

Informasi pengembangan kasus suap dengan anggaran Rp 700 jutaan itu terus diupdate oleh Media-media lokal Kota Kendari, bahkan Media Nasional juga tak luput mengupdate informasi kasus dugaan suap yang melibatkan Perusahaan orang terkaya Nomor Tujuh di Indonesia yaitu Djoko Susanto.

Kejati Sultra Paparkan Kronologi Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dugaan Suap Alfamidi di Kendari, Tiga Dinas Patungan Biayai Pembangunan Kampung Warna Warni

Konferensi Pers yang dilakukan Kejati Sultra usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Suap dan Gratifikasi izin Alfamidi (Foto: Istimewa)

 

Sesuai dengan Rilis Kejati Sultra beberapa waktu lalu dihadapan Media, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan penetapan kedua tersangka itu bermula pada Maret 2021 lalu, saat itu PT Midi Utama Indonesia yang hendak berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai Alfamidi, lalu berniat mengurus perizinan.

Selanjutnya direcanakanlah sebuah pertemuan antara Mantan Walikota Kendari saat itu Sulkarnain Kadir, Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana dengan Empat Pihak dari PT MIDI. Dimana dalam pertemuan tersebut terjadi penyalagunaan wewenang dengan menunjuk Syarif Maulana sebagai TA Walikota Kendari dengan membuat ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja.

Olehnya itu dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, Jaksa penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan. Dengan meminta PT MIDI memberikan dana CSR untuk pembangunan program Kampung Warna Warni di Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dan jika tidak diberikan makan perizinan tersebut akan dihambat. Dan dengan terpaksa Alfamidi memenuhi hal tersebut.

Jaksa juga menemukan Fakta lain, selian mengelurkan dana CSR, diduga juga para tersangka juga meminta Gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia. Dan para tersangka juga mensyaratkan agar nama Gerai menggunakan nama lokal.

Permintaan CSR dari pihak terduga pelaku suap, berdasarkan pada Rancangan Anggaran Biaya  (RAB) Pembangunan Kampung Warna-warni dengan anggaran Rp 700 jutaan. Dan diketahui juga bahwa Pemkot Kendari sebelumnya telah menganggarkan Pembangunan Kampung Warna Warni menggunakan APBD Kota Kendari.

Apa Itu Kampung Warna-warni?

Dugaan Suap Alfamidi di Kendari, Tiga Dinas Patungan Biayai Pembangunan Kampung Warna Warni

Kampung Warna Warni di Kendari (Foto: Istimewa)

 

Kampung Warna Warni merupakan Salah satu pemukiman warga yang disulap menjadi Kampung Warna-warni yang terletak di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kampung Warna-warni milik Kota Kendari yang mulai di Kerja Akhir 2021 lalu, merupakan salah satu destinasi baru Kota Kendari untuk menarik wisatawan berkunjung di Kota Kendari.

Tak hanya permukiman warga yang warna warni, lokasi kampung yang berada di pinggir laut juga menjadi daya tarik tersendiri.

Banyak wisatawan yang sengaja datang ke kampung ini untuk sekedar berfoto-foto sambil menikmati pantai.

Ada juga taman bermain untuk anak-anak yang sengaja disiapkan pemerintah daerah.

Warga yang berada dilokasi tersebut tentunya bersukur atas inovasi Pemkot Kendari, yang menyulap Kampung yang awalnya kumuh menjadi Indah dan memiliki daya tarik.

Tertariknya wisatawan dikampung tersebut, tentunya akan menjadi nilai positif warga setempat karena akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Dan juga Kampung tersebut akan menjadi percontohan di Sultra.

Tiga Dinas Patungan Bangun Kampung Warna Warni

Penggunaan dana APBD Kampung Warna Warni dibenarkan salah satu ASN Pemkot Kendari yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui media ini menjelaskan bahwa Pembangunan Kampung Warna Warni dengan anggaran APBD 2021 berasal dari dana Sharing Tiga Dinas yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan dan Dinas PUPR. Dan dalam kasus ini baru dua Dinas yang diperiksa  Kejaksaan yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Perumahan.

“Baru dua Dinas yang diperiksa kejaksaan,” katanya.

Lanjut ASN tersebut Dua Dinas tersebut menggelontorkan anggaran dengan melakukan pergeseran mata Anggaran, seperti Dinas Pariwisata yang menggelontorkan anggaran Rp 300 juta untuk melakukan pengecetan diwilayah objek Wisata tersebut, dimana Anggarannya tersebut digeser yang awalnya untuk tidak digunakan oleh dinas namun karena Covid-19 anggaran tersebut tidak digunakan kemudian digeser untuk pembangunan Kampug Warna Warni.

“Jadi penganggarannya Kampung Warna Warni itu diatur sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Anggaran Tiga Dinas yang patungan itu diatur oleh TPAD saat itu tahun 2021,” katanya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi Senin (27/3/23) menjelaskan bahwa selain memeriksa mantan Walikota Kendari dan Mantan Sekda Kejati juga memeriksa Empat orang ASN Pemkot Kendari yang berinisial F, CP, AR dan MFS. Namun sayangnya Dody tak mau menyebutkan apa jabatan ASN tersebut di Pemkot Kendari.

“Kami tidak bisa sebutkan namanya dan jabatannya karena ini juga tentang privasi saksi,” katanya.

Dan saat ditanyakan tentang Tiga dinas yang patungan membangun Kampung Warna Warni di Bungkutoko, dirinya tak mau menjelaskan dengan alasan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

“Kami hanya sebatas menyampaikan siapa yang diperiksa dan perkembangan kasusnya. Kalau materi penyelidikan silahkan langsung konfirmasi ke Penyidiknya karena di Penkum hanya infor sebatas itu saja,” tutupnya.

Untuk diketahui juga Kejati Sultra, usai menetapkan Dua tersangka dalam kasus tersebut awal Maret lalu, menegaskan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaam gratifikasi itu, dan akan terus melakukan penyilidikan lebih lanjut.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!