Belum Diproses, Dishut Sultra Diduga Main Mata Dengan PT Askon dan PT PLM

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Mei 2019 16:00 0 489 redaksi

Kendari, Britakita.id

Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bermain mata dengan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dan PT Astima Konstruksi (ASKON). Pasalnya laporan dugaan kejahatan hutan lindung oleh PT ASKON dan PT MLP, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), belum ada titik terang.

Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Advokasi Morombo, sejak beberapa bulan lalu. Akan tetapi, sampai saat ini Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra belum menindak lanjuti laporan tersebut.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) SYLVA Indonesia, Muh Andriansyah Husen mengatakan, dirinya menduga ada indikasi main mata antara Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, dengan kedua perusahaan pertambangan itu.

“Jangan sampai ada main mata antara Dishut dengan kedua perusahaan itu. Sebab sampai saat ini mereka (Dishut red) belum melakukan apa apa,” ungkapnya, Rabu 22 Mei 2019.

Kata dia, sebagai instansi yang memiliki otoritas, seharusnya Dishut segera menindak lanjuti. Karena kedua perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen administrasi yang lengkap dalam melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.

“Kami duga mereka belum mengantongi IPPKH dalam melakukan aktivitas pertambangan diareal yang menjadi kawasan HPT. Dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu,” jelasnya.

Untuk itu lanjutnya, dirinya berharap kasus tersebut segera diselesaikan. Sebab sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Masyarakat khususnya warga Morombo masih trauma dengan banjir bandang yang menimpa Konut tahun 2017 lalu. Karena salah satu penyebab banjir itu karena maraknya penggundulan hutan, khususnya hutan lindung oleh aktivitas penambangan,” pintanya.

Lebih lanjut ketua mahasiswa kehutanan se Indonesia itu menegaskan, jika Dishut tak kunjung menindak lanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI.

“Kami akan meminta Kemenhut RI untuk membekukan Dishut Sultra. karena kami anggap tidak tegas dalam menangani dan memproses kejahatan hutan serta melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan kejahatan. Kita juga akan melaporkaan perusahaan itu agar mendapat hukuman sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” tegasnya.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!