Kendari, Britakita.net
Seorang pria berinisal S alias D (46) warga Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli keponakannya selama belasan tahun.
Aksi bejat itu bahkan dilakukan S alias D sejak keponakannya itu duduk di bangku kelas Sekolah Dasar (SD) hingga mengenyam jenjang perguruan tinggi.
Kapolres Baubau, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2009.
Saat melakukan pertama kali, NFM (20) berumur 8 tahun atau terhitung hingga kasus ini terbongkar, pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama 14 tahun.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pria yang merupakan suami dari saudara ibu kandungnya sendiri.
NFM menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau pada 24 Januari 2022.
“Pelaku terus mengajak untuk berbungan intim, apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan menyebarkan video saat pelaku mencabuli NFM kepada teman dan dosennya,” ungkap AKBP Erwin Pratomo.
Menerima laporan tersebut, Polres Baubau langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan menahannya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku tengah ditahan di Polres Baubau dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Laporan: Adh / Editor: Up





