Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Pemuda Asal Baubau Ini Kembali Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Feb 2022 17:17 0 516 Admin Britakita.net

Baubau, Britakita.net 

Arman (33) sedianya harus bersikap baik karena masih berstatus bebas bersyarat, dan baru 7 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun bukannya bersyukur dengan kebebasan percobaannya tersebut, pemuda yang seharinya bekerja sebagai tukang batu ini malah kembali berulah.

Ia diketahui kembali menjalani aktivitas lamanya di dunia hitam sebagai seorang pengedar barang haram Narkoba di Kota Baubau.

Akhirnya, Ia pun kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Baubau di Kecamatan Bungi Kota Baubau, Kamis, 17 Februari 2022 sekitar jam 19.35 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau, AKP. Silpanus Solo mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Baru sekitar 7 bulan keluar dari Lapas Baubau, setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan masih berstatus bebas bersyarat,” kata AKP. Silpanus, Jumat, 18 Februari 2022.

Menurutnya, tersangka ditangkap bermula saat Tim opsnal Sat Narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli di Kecamatan Bungi Kota Baubau.

“Tepatnya dijalan raya tiba-tiba bertemu dan berpapasan dengan terlapor yang sementara mengendarai sepeda motor, kemudian langsung mencegat atau menghentikan terlapor ditengah jalan dan dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan,” ungkap AKP. Silpanus.

Saat digeledah, lanjutnya, Polisi berhasil menemukan kantong plastik putih yang sementara dipegang dan berusaha dibuang sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Namun terpantau oleh personil dan diambil kembali, dan dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui pelastik tersebut berisikan sabun LUX warna Ungu di dalamnya ditemukan 1 bungkusan saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Adapun dari tangan tersangka Arman, polisi mendapati barang bukti  1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,93 gram.

Dihadapan Polisi, Arman mengakui bahwa paket tersebut baru diambil di jembatan, yang sebelumnya disuruh oleh temannya bernama Haris yang sementara berada didalam Lapas Baubau.

Atas perbuatannya itu, Arman dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!