Kendari, Britakita.net
Polres Kendari membekuk dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya berinisial IG (20), dan PW alias La Pandu (17).
Keduanya dibekuk polisi usai mencuri motor dan nekat menyimpan hasil curiannya di Kantor Walikota Kendari.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari laporan korban Curanmor bernama Harlan pada 2 Maret 2022 lalu.
Kepada polisi, Ia melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio M3 warna putih bernomor polisi DT 3442 IF di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia sekitar pukul 04.00 Wita.
Sementara itu dalam aksinya, pelaku IG menjemput PW sekitar pukul 00.30 Wita untuk mencuri motor yang bakal menjadi sasaran keduanya.
“Kemudian kedua pelaku berkeliling disekitar Wuawua,” ujar Kompol Muhammad Alwi, Kamis (10/9/2022).
Sekitar pukul 03.30 Wita, kedua tersangka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah Harlan.
“Tersangka IG bertugas mengambil motor tersebut, sementara PW bertugas melihat situasi,” ungkap Kompol Alwi.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, keduanya menyembunyikannya di Kantor Walikota Kendari yang saat ini tengah direnovasi.
“Beberapa hari kemudian kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp.3.000.000,” ujar Kompol Alwi.
Diketahui, pelaku IG merupakan residivis dengan kasus yang sama dan saat ini masih dalam tahap Pembebasan Bersyarat atas hukuman yang dijalaninya.
“Dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 tahun,” beber Kompol Alwi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Laporan: Adh / Editor: Up





