Terbukti Bersalah, Oknum Dosen Cabul UHO Dieksekusi Kejari Kendari

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 16:02 0 2156 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus Pencabulan Prof, Dr. Barlian yang merupakan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat Pukul 13:00 wita (17/5/2024). Oknum Dosen Cabul tersebut dieksekusi dikediamannya BTN Unhalu Blok D No.16 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari oleh Tim Intelejen Kejari Kendari.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Bustanil N Arifin yang menjelaskan eksekusi dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1047 K/Pid.Sus/2024, Tanggal 07 Maret 2024 terpidana Prof. Dr. BARLIAN,M.Pd terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Kekerasan Seksual”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama Satu Tahun denda Rp. 50 juta, subsider Satu bulan penjara,” katanya.

Lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu, bahwa pelaksanaan Eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Kendari yang terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah terpidana. Dan saat eksekusi Prof Barlian tidak melakukan perlawanan maupun dari pihak keluarga pada saat melakukan Eksekusi dan berjalan aman serta terkendali.

“Setelah dilakukan penyelesaian administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka Eksekusi lalu Terpidana diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dan selanjutnya JPU dan terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Penulis : Mar
Editor : Red




LAINNYA
error: Content is protected !!