Kendari, Britakita.net
Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Balllo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2, Kompol Basri, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
Kasubsatgas Preventif 2, Kompol Basri, menyatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri.
Pelaku diketahui bernama Watini (38), yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota. Penangkapan Watini dilakukan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat sekitar pukul 11.40 WITA, Kamis 16 Mei 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.






