Konawe, Britakita.net
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bidang hukum, Jumat (8/4/22). Dimana MoU tersebut akan menjadi wadah Pemkab Konawe dan Kejari Konawe selalu berkoodinasi agar seluruh kegiatan Pemerintahan yang dilalukan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu restoran di Unaaha itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Konawe. Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Dr. Musafir serta perangkatnya turut hadir sebagai Mitra Pemkab Konawe.

Sekda Konawe, Ferdinan Sapan yang memberikan sambutan dengan membacakan sambutan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, mengatakan MoU tersebut merupakan sarana untuk bersinergi. Terlebih dalam upaya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab dan Kejari Konawe untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan. Karena dengan adanya MoU ini sinergi antara Pemkab dan Kejari akan semakin baik,” katanya.
Lanjut Jendral ASN itu, pada implementasinya nanti, Pemkab Konawe bakal lebih aktif melakukan koordinasi. Khususnya, dalam kegiatan pencegahan tidandakan yang melawan hukum, hingga dukungan terlaksananya kegiatan lainnya, seperti sosialisasi bersama pendampingan pengelolaan pajak di Konawe.

“Semoga spirit kerja sama yang begitu besar ini bisa berjalan lancar dan bernilai ibadah untuk kita semua. Dan jajaran Pemkan Konawe bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar tanpa ada keragu-raguan,” jelasnya.

Kajari Konawe, Musafir yang juga memberikan sambutannya mengungkapkan, kerja sama Kejari dan Pemkab Konawe telah terbangun sejak 2019 lalu. Hal itu kata dia, hal itu merupakan tugas Jaksa Pengacara Negara selaku mitra Pemkab dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di wilayah.
“Jadi, kerja sama ini bukan berarti menutup perbuatan yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum. Tetapi harus dijadikan alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum dan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Advetorial)
Laporan: Komar
Editor: Upi





