Kendari, Britakita.net
Seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa menjadi korban kekerasan seksual (Ruda paksa) seorang sopir angkot.
Korban yang berinisial DRA (21), terpaksa menuruti permintaan pelaku berinisial HMT (35) yang berprofesi sebagai sopir angkot, beralamat di jalan Budi Utomo Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, usai di ancam korban.
“Jangan kau kasih tau orang (org lain) kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu,” katanya.
Peristiwa tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, usai mengamankan pelaku HMT di depan SMK negeri 3 Kendari pada saat menunggu penumpang.
Kata Fitrayadi, HMT di tangkap berdasarkan adanya laporan warga tentang terjadinya pemerkosaan terhadap seorang perempuan yg memiliki keterbelakangan mental.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 February 2024 di Jalan Jati Ray, kelurahan Kadia, kecamatan Kadia Kota Kendari,” Ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (20/02/2024).
Fitrayadi menjelaskan, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua/Baruga dimana Tersangka sebagai Sopirnya.
Pada saat itu, korban dari SMKN 3 Kendari untuk menemui dan membawakan buah mantan gurunya, akan tetapi pada saat itu guru korban belum sempat menemui korban karena pada saat korban datang gurunya sedang rapat sekolah.
Kemudian korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga Tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full.
Dalam perjalanan, Tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelaianan/tidak normal) sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk tangannya di urut dan disetujui oleh Korban.
Setelah penumpang lain turun, Tersangka langsung membawa Korban ke salah satu hotel Melati di jalan Jati Raya Kota Kendari. Saat di dalam kamar, Tersangka langsung menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring, kemudian mengancam korban. Seteleh itu Tersangka langsung melancarkan aksi bejadnya dengan meruda paksa korban.
Untuk itu, Tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.





