Setubuhi Anak Kandung, Kadir Dibekuk Timsus Polsek Sampara

waktu baca 1 menit
Rabu, 2 Okt 2019 22:15 0 3503 redaksi

Konawe, Britakita.id

Entah apa yang ada dipikiran Kadir Majid menyetubuhi anak kandungnya sendiri AI (16). Setelah meluakkan napsu bejatnya tersebut kemudian pelaku melarikan diri dan menjadi DPO Polres Konawe 27 hari, namun dengan sigap Tim Khusus (Timsus) Polsek Sampara langsung menghentikan pelarian pelaku dan menyergap tersangka, Rabu (2/10/19).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sampara, IPTU Made Adi Ismanto dimana dirinya menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Desa Ambapa, Kecamatan Tindondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

” Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya keberadaan pelaku kami ketahui. Dan pukul 2.00 dini hari Rabu (2/10/19) kami berhasil mengamankan pelaku dirumah kerabatnya,”paparnya.

Lanjut mantan Kapolsek Lambuiya itu, bahwa pada saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui warga Desa Anandowi, Kecamatan Sampara, pelaku kembali melarikan diri namun pelarian tersangka sigap diketahui oleh timsus dan pada akhirnya berhasil di gagalkan

” Dari tempat kejadian perkara kami mengamankan beberapa barang bukti seperti koper pakaian tersangka,kartu keluarga dan pakaian dalam anaknya” tutupnya

Untuk proses penyelidikan selanjutnya  kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek sampara,adapun pasal yang di sangkakan pelaku di jerat yakni pasal 285 sub pasal  46 junto pasal 8a nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan acaman 12 tahun penjara.

Laporan: Muhammad Andri
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!