Kendari, Britakita.net
Tim Buser77 bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keempat pelaku yang telah diamankan adalah Asjum (37), dan Rian (25). Kedua tersangka ini merupakan warga kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sedangkan Utin (37) merupakan warga Kabupaten Luwu Utara, dan Eko (28) adalah warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa keempat pelaku di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan pencurian motor yang terjadi di jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga kota Kendari, tepatnya di parkiran belakang Toko Kochi.
“Pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku menggasak motor Mio M3 warna Abu-abu milik seorang mahasiswi bernama W. Ayu Lestari,” Ujarnya pada hari Kamis (22/5/2024).
Lanjut, setelah keempat pelaku di tangkap, ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi dan satuunit Motor Yamaha Mio M3 warna Abu-abu. Keempat pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil rental.
“Pencurian dilakukan dengan cara memasukan kunci T yang sudah dimodifikasi ke dalam lubang kunci motor korban dan memutarnya secara paksa sehingga motor dapat dibunyikan,” Jelas AKP Fitrayadi
Lebih lanjut, Fitrayadi juga menyebutkan bahwa dari hasil interogasi keempat pelaku, salah satu pelaku bernama Utin, mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 26 kali, mulain dari tahun 2021 sampai 2024.
“26 TKP nya itu di wilayah kota Kendari dan sekitarnya yang masih dalam pengembangan,” Pungkasnya.
Untuk itu, keempat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.






