Kendari, Britakita.Net
Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mengadili Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin.
Pasalnya, meski telah dinyatakan bersalah dan divonis selama 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh yang dipimpin hakim ketua, Febryan Ali SH MH pada Senin (25/1/21) lalu, terdakwa sama sekali tidak dilakukan penahanan.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Sartito saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Sultra, Kamis (4/2/21).
Dalam orasinya, dirinya meminta kepada majelis hakim PT Kendari untuk memutus dengan seadil-adilnya atas perkara banding yang sebelumnya telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dengan kasus fitnah yang dilakukan terdakwa, Imanuddin terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim.
“Kami meminta kepada PT Sultra agar dalam melakukan proses pemeriksaan harus benar-benar memperhatikan dari dampak akibat putusan majelis hakim PN Unaaha yang kami nilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyebar fitnah (Imanuddin red), ” pintanya.
Sebab, menurut dia, pola pikir masyarakat Konkep saat ini, jika melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini fitnah tidak akan diproses hukum (ditahan).
Itu dilihat dari kasus yang menjerat Imanuddin selaku Wakil Ketua DPRD Konkep karena meski telah divonis dan dinyatakan bersalah berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang dihadirkan di PN Unaaha pada proses sidang yang lalu, namun sama sekali tidak dilakukan penahanan.
“Mindset ini yang kita mau rubah. Karena saat ini masyarakat berpikir jika meskipun melakukan fitnah tidak akan dilakukan penahanan. Olehnya kita kami meminta dan mendukung penuh pihak PT Sultra untuk memproses dan memutus yang seadil-adilnya atas perkara yang menjerat terdakwa Imanuddin, ” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sultra, I Gede Suarsana berterimakasih atas dukungan LIRA Sultra untuk memutus perkara ini. Sebab, kata dia, ini menunjukan jika masyarakat Konkep benar-benar menginginkan adanya penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
“Prosesnya itu sedang berjalan. Memori bandingnya (berkas perkara dari PN Unaaha) telah kami terima dan telah diregistrasi dengan nomor 11/Pid.Sus/2021/PT Sultra, ” ujarnya.
Dijelaskan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan proses penunjukan majelis hakim untuk kemudian dilakukan sidang pemeriksaan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan terdakwa Imanuddin.
“Pasca menerima berkas perkara banding itu, jangka waktunya selama tujuh hari untuk kemudian diputuskan apakah bersalah atau tidak, ” pungkasnya.
Laporan: Jusmadi
Editor: Amar





