Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara meluncurkan dua aplikasi pengaduan berbasis dalam jaringan (daring) atau online sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyampaian pengaduan, tanpa harus datang ke kantor Kejati Sultra.
Dua aplikasi tersebut yakni, Sistem Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Sipadumas) dan Sistem Pelaporan Masalah Investasi (Si Pemain).
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra, Krisdiyanto, SH., MH mengatakan hal tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan aksesbilitas dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaporan, terkait hambatan investasi dan pelaporan terkait pidana korupsi,” ungkapnya, Kamis, 11 Juli 2024.
Dengan hadirnya aplikasi Sipadumas dan Sipemain tersebut akan mempercepat laporan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga akan terwujud tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Sultra.
“Tanpa perlu ke kantor kejaksaan. Hanya dengan scan barcode, kemudian bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran investasi maupun pengaduan korupsi,” jelasnya.
Ia berharap, peluncuran dua aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja Kejati Sultra.
“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan masyarakat, juga bisa dengan mudah memantau proses pengaduan yang telah dilaporkan,” pungkasnya.





