Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Baubau 

oleh
oleh
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Baubau 
Terlihat Kapolres Baubau, AKBP. Zainal Rio Tangkari menanyakan seorang pelaku penganiayaan berinisial RH (37), warga Kelurahan Tomba, Kota Baubau.

Kendari, Britakita.net 

Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan berujuang kematian, berinisial RH (37), warga Kelurahan Tomba, Kota Baubau, Minggu, 12 Desember 2021 lalu.

RH diduga merupakan pelaku tunggal atas tewasnya Laode Sahada (21) warga Kelurahan Nganaulama, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP. Zainal Rio Tangkari mengatakan kasus pembunuhan tersebut dapat terungkap setelah Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari sehari.

RH diamankan dirumah kakak pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kelurahan Tomba.

“Setelah kami mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti kami akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang lebih 1X24 Jam,” ungkap AKBP. Rio Tangkari, Senin, 14 Desember 2021.

BACA JUGA :  Rugi Rp 1,5 Miliar, Pihak PT Bahtra Anugrah Nawasena Inisial HW Dipolisikan Rekanannya

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kasus pembunuhan itu terjadi berawal saat Korban yang sementara berpesta minuman keras (Miras) bersama rekannya, mendatangi pesta ulang tahun di Kelurahan Tomba karena mendengar adanya suara keributan.

Kedatangan korban yang saat itu dalam pengaruh Miras, langsung mengancam pelaku dan berusaha menusuk pelaku dengan sebilah badik yang di bawanya karena korban menganggap, pelaku adalah biang keributan.

Zainal Rio menambahkan, pelaku yang saat itu juga dalam kondisi terpengaruh miras dan merasa terancam, coba untuk melakukan perlawan. Sehingga pelaku dan korban saling bertarung sebelum akhirnya korban tewas dengan badik miliknya.

BACA JUGA :  Hendak Pesta Sabu, Pekerja Tambang di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

“Keduanya antara pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras, jadi sebelum korban tewas, pelaku dan korban sempat berduel namun korban yang kalah akhirnya tewas dengan badiknya sendiri walaupun sempat korban di tangani pihak medis,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sebilah badik dan baju korban serta baju pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Adhy/Editor: Komar