Konawe, Britakita.net
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Desa.
Diketahui,168 desa dari 291 desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP mengatakan bagi calon Kades incumbent (petahana) akan mengambil cuti pada saat penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih nantinya. Sehingga pemerintah daerah akan menunjuk Plh (Pelaksana Harian).
“Saat cuti, sekdes atau perangkat desa lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kades,”kata Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe, Rabu 15 Juni 2022.
Menurut Keny, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades telah selesai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penyempurnaan Peraturan Bupati Konawe.
“Sudah selesai, sekarang tinggal dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk dari Provinsi,” jelas Keny.
Keny menerangkan, untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah menyediakan anggaran Rp 15 juta / desa dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut kata dia, bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Laporan: Komar