Pengedar Sabu Asal Ranomeeto di Bekuk Polisi

oleh -35 Dilihat
oleh
Pengedar Sabu Asal Ranomeeto di Bekuk Polisi
Pelaku Pengedar Sabu asal Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Pemuda bernama Abdul Manan (24) ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di rumahnya, BTN Rahma Permai, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada pukul 01.00 Wita dini hari (3/9)

Dalam keterangan persnya, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, dari penangkapan itu timnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 4,6 gram.

“Pelaku adalah target Polisi setelah mendapat informasi warga bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di sekitar rumahnya. Dasar informasi itu tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah pelaku diketahui ada di rumah, langsung kita gerebek dan menemukan BB sabu yang disembunyikan pelaku,” jelasnya

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Periksa Syabandar Molawe, Dugaan Korupsi PT Antam Konut

Berdasarkan hasil keterangan yang telah didapatkan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, pelaku mengaku mendapat paket sabu tersebut dari seorang bandar yang berada di Kota Kendari.

“Pelaku berperan sebagai peluncur untuk mengedarkan sabu kepada setiap pelangganya. Sementara untuk bandarnya, kami masih lakukan pengembangan,” tuturnya

BACA JUGA :  Berbekal Surat Keterangan Sakit dari Dokter, Prof B Tak Ditahan Jaksa

Saat ini pelaku beserta BB sabu 4,6 gram yang berhasil disita Polisi diamankan ke Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdul Manan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Laporan: Andry
Editor: Amar