Pembangunan Kantor Bank Sultra Capem Konkep Disoal, LSM Lira: Langgar UU dan Perpres

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Okt 2022 18:31 0 485 Admin Britakita.net

Konkep, Britakita.net

Proyek pembangunan Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Konawe Kepulauan (Konkep) menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sorotan tersebut disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Konkep Suyatno Gama bahwa seharusnya kontraktor atau pelaksana pekerjaan ini sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu memasang papan informasi proyek.

Namun, yang terjadi di lapangan pekerjaan sudah hampir mencapai 100 persen, mirisnya papan informasi tersebut tidak ada.

“Sebagaimana yang di sebutkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah,” kata Bupati Lira, Suyatno Gama, Senin (3/10/2022).

Selain itu, kata Suyatno, secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur.

Papan proyek tersebut berisi antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Ditambahkannya, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu satu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

“Yang ke dua itu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan,” jelas Suyatno.

Sementara itu, pelaksana biasa (PB) proyek pekerjaan pembangunan Bank Sultra Olan, mangaku bahwa hal tersebut tidak mengetahui hal tersebut karena hanya sebatas mengawasi pekerjaan pekerja.

“Katanya besok itu pak mau di pasang mi papan proyeknya,” singkatnya.

“Saya kurang paham apa nama CV-nya itu, kalau nda salah Izmaza atau Rumah Tua (RT). Begitu juga total anggarannya saya tidak tau, nanti saya tanyakan sama Pak Rizwan karena dia pelaksana pekerjaan pak. Kalau pekerjaan yang saya awasi ini mulai kerja itu tanggal 7 September 2022,” tambah Olan.

Untuk di ketahui, pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Hingga berita ini terbit belum ada informasi dari pengawas biasa yang mengaku sudah melaporkan dari pihak kontraktor maupun pengawas pekerjaan pembangunan Bank Sultra.

Laporan : Aan Ahmad

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!