Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Aborsi di Kendari, Libatkan Ibu Anak dan Dua Bidan

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Okt 2022 13:22 0 447 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga  menetapkan enam tersangka dalam kasus aborsi. Kasus ini sendiri terbongkar setelah warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari membongkar kuburan janin.

Kuburan yang terletak disebuah kebun itu dibongkar setelah warga setempat curiga dengan gerak gerik sepasang pria dan wanita masuk ke kebun membawa kantong plastic, dan nampak menguburkan sesuatu.

Sebelumnya, polisi yang menetapkan 4 tersangka inisial inisial NR (15), YD (19), NH (34) dan AS. NH sendiri diketahui merupakan ibu kandung NR. Sedangkan NR adalah ibu dari bayi yang diaborsi. Dan YD adalah pacar NR, yang menghamilinya dan diduga ikut membatu proses aborsi.

Dalam proses aborsi NR diketahui dibantu AS. dan dua tersangka lainnya yakni SS dan WA yang berprofesi sebagai bidan. Dengan bertambahnya dua tersangka, maka seluruh tersangka dalam kasus ini sebanyak enam orang.

Kapolsek Mandonga, Kompol. Muh Salman, mengatakan dari hasil keterangan dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, terungkap jika SS dan WA mau membantu NR karena kasihan.

“SS dan WA merasa kasihan dan menuruti kemauan NR yang meminta dibantu untuk menggugurkan. Sempat ditolak beberapa kali dan diarahkan untuk ke rumah sakit,” ungkap Kompol Salman, Senin, 3 Oktober 2022.

Para tersangka sepakat untuk menggugurkan dan biaya persalinan yang akan dibayar ke bidan senilai Rp 5 juta.

“Janin perempuan yang digugurkan sudah dalam meninggal dunia yang usianya kurang lebih 7 bulan,” lanjut Kompol Salman.

Atas perbuatan, keenam tersangka dijerat undang-undang kesehatan pasal 194 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dan pasal 346 KUHP berkaitan dengan aborsi ancaman 4 tahun penjara dan untuk tersangka YD disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan persetubuhannya,” pungkasnya.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!