Rumah dan Sepeda Motor Dibakar, Pelakunya Empat Kali Masuk Penjara, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun 

oleh -46 Dilihat
oleh
Rumah dan Sepeda Motor Dibakar, Pelakunya Empat Kali Masuk Penjara, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun 
Pria berinisial LP (39) yang juga seorang residivis sebanyak 4 kali.

Muna, Beritakita.net 

Entah apa yang ada dibenak pria berinisial LP (39) yang harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, LP nekat melakukan aksi pengrusakan rumah salah seorang warga Dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kurang lebih sebanyak empat kali LP berurusan dengan pihak aparat, namun hukuman penjara juga tidak membuatnya jera.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui keterangan tertulisnya menjelaskan tindak pidana percobaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan melakukan pengrusakan.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita, dimana awalnya tersangka (LP) tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban bernama LM dengan membawa sebilah parang,” ungkap Astaman Rifaldy, Selasa, 5 April 2022.

BACA JUGA :  Nyabu Bersama Wanita, Oknum Polisi Kolut Berpangkat Bripka Diamankan Propam

Lanjut Astaman, sehingga beberapa hari kemudian LP ingin ketemu LM untuk menanyakan hal tersebut, namun setibanya di rumah LM, tidak ada satupun orang didalam rumah.

Merasa kesal karena tidak bertemu dengan LM, kemudian mengambil palu yang disimpan dimotornya untuk merusak jendela rumah LM dengan cara membuka jari-jari jendela rumah.

“Tersangka memukul pintu rumah korban dan merusak 2 buah speaker,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu, LP juga membakar sepeda motor dan memecahkan tower air korban dengan menggunakan parang.

“Setelah melakukan aksinya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang mencari korban dirumah tetangga namun tidak ketemu kemudian tersangka membuang parang tersebut di hutan lalu pulang dirumah orang tuanya,” bebernya Astaman.

BACA JUGA :  Kadis Kesehatan Konawe Jadi Korban Lakalantas, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Aksi pengrusakan itu, dilihat salah satu warga berinisal WS, kemudian menghubungi melalui via seluler.

“Korban yang masih berada dilaut yang tidak jauh dari rumahnya ditelpon oleh saksi WS bahwa rumahnya telah dibongkar oleh tersangka LP, sehinga korban bergegas untuk pulang,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Muna.

“Tersangka LP merupakan residivis sebanyak 4 kali,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Laporan: Adh