Kawanan Pencuri Gasak Alat Pertukangan Toko Bangunan di Baruga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
- account_circle redaksi
- calendar_month Sel, 5 Apr 2022
- visibility 653

Saat pihak kepolisian menunjukan barang bukti berupa alat pertukangan yang berhasil diamankan.
Kendari, Britakita.net
Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian disalah toko yang menjual alat pertukangan yang berada di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MFP (28) dan Dl (18), sementara rekannya berinisial E masih dalam proses pengejaran polisi.
Mereka menggasak sejumlah alat konstruksi bangunan. Akibat perbuatannya, mereka harus merasakan dinginnya lantai sel penjara.
Kapolsek Baruga, AKBP Umar mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 28 Maret 2022 sekira pukul 01.40 Wita. Dimana ketiga pelaku menyewah sebuah mobil rental untuk berangkat menuju rumah korban.
“Sesampai ditujuan, ketiga pelaku turun bersamaan untuk menuju gudang. Lalu membongkar dan mengambil barang satu persatu kemudian dimasukan kedalam mobil,” ucapnya, Selasa, 5 April 2022.
Lanjutnya, setelah ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah barang yang berada didalam gudang, ketiganya bergegas untuk menyimpan barang tersebut disalah satu rumah kosong.
“Barang curian disimpan disalah satu rumah kosong, untuk total barang yang diambil oleh ketiga pelaku ini sekitar Rp 20 juta,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set mesin diesel 12PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unti mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidroit pembuka ban, 1 unit mesin sikap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 55. 56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Laporan : Adh / Editor: Up
- Penulis: redaksi



