Kendari, Britakita.Net
Seorang lelaki asal Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) berinisial AL (45), diamankan Tim Criminal Rays Reskrim Polres Buton di kediamannya, setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial NA (17).
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, penangkapan pelaku didasari atas laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kepada ponakannya.
“Tim Criminal Rays menerima laporan dari tante korban, setelah melakukan penyelidikan, dengan sigap tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, Rabu (14/10/20).
Lanjutnya, pelaku yang mengenal korbannya melalui media sosial (Medsos) Facebook pada November 2019 lalu, kemudian mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Setelah berkenalan di media sosial Facebook, lalu pelaku mengajak bertemu dan berpacaran dengan korban. Kemudian pelaku beraksi untuk melakukan hubungan terlarang itu,” tuturnya
Pelaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali, di tempat yang berbeda, enam kali dilakukan dibawah pohon jambu di sekitaran Sarangi, kemudian dibelakang PT Saka dan disamping salah satu warung makan di Banabungi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Buton, untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan: Andry
Editor: Amar






