Pelaku Penghina Suku Diamankan, Ditreskrimsus Polda Sultra: Dia Sakit Hati Sama Mantan Istrinya

oleh -16 Dilihat
oleh
Pelaku Penghina Suku Diamankan, Ditreskrimsus Polda Sultra: Dia Sakit Hati Sama Mantan Istrinya
Ditresrimsus Polda Sultra saat menggelar konferensi pers pelaku pelanggaran UU ITE. (Foto: Andry Britakita.net)

Kendari, Britakita.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) epolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, di kediamannya, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), setelah menghina sala satu suku di Sultra melalui Media Sosial.

Menurut Dir reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, pelaku yang juga bersuku tolaki, sakit hati kepada mantan isterinya berinisial J, dengan sengaja memposting kata-kata yang menghina salah satu suku.

“Pelaku M saat ini telah ditetapka sebagai tersangka. M melakukan hal itu dikarenakan sakit hati kepada mantan isterinya. Karena mengetahui pasword dari media sosial (Facebook) J, pelaku berniat agar J mendapat sangsi sosial dari masyarakat,” ujarnya pada jumpa pers di Polda Sultra, Selasa 22 September 2020

BACA JUGA :  Pengrajin Batako Tebas Rekannya yang Sedang Tidur Pulas

Lanjutnya, Tim cyber Polda Sultra trus mengusut dan melacak jejak digital dari akun yang bernama aisyah sarazahni milik J, isteri pelaku, yang berakhir di handphone M.

“Setelah tim cyber Polda Sultra melakukan profiling dan jejak digital, ternyata mengarah ke handphone pelaku M. Kami juga telah mengamankan dua bukti, yaitu jejak digital akun J, dan handpone pelaku,” tuturnya

BACA JUGA :  Gegara Rokok, Andong Aniaya Security di Kendari

Pencarian Pelaku M, tim Cyber Polda Sultra juga dibantuh oleh sala satu organisani yang ada di Sultra.

“Saya juga berterimakasih, kepad organisasi LAT, yang intes memantau dan telah membantu mengidentifikasi akun-akun yang kerap melakukan penghinaan dimedia sosial,” ujarnya Heri

Saat ini pelaku berada di rumah tahanan Polda sultra, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku M dijerat pasal 45 junto pasal 28 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara, dan denda 1 milyar.

Laporan: Andry
Editor: Amar