Pekan Depan Oknum Satpol PP Aniyaya ASN, Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh
oleh
Pekan Depan Oknum Satpol PP Aniyaya ASN, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketgam: Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna. Foto: Ist

Kendari, Britakita.net

Terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) berinisial H terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari terus berjalan.

Saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari akan melimpahkan berkas perkara usai mendapatkan alat bukti dan proses penyelidikan telah rampung.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menuturkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Kendari usai setelah alat bukti yang dibutuhkan terpenuhi.

BACA JUGA :  LMC Segel Kantor Dinas ESDM Sultra Buntut Dugaan PETI PT. Hoffmen Energi Perkasa

“Jika tidak ada kendala, pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara kasus penganiayaan yang di pelaku sedang dirampungkan,” tuturnya, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: https://britakita.net/aniyaya-asn-gegara-parkiran-oknum-satpol-pp-diciduk-polisi/

Sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu ASN di Dinas PU Kota Kendari.

Penganiayaan berawal dari permasalahan parkiran, dimana, pelaku oknum Satpol PP tersebut hendak mengeluarkan kendaraanya dari halaman kantor PU Kota Kendari. Namun kendaraan tersebut terhalang dengan kendaraan lainnya.

BACA JUGA :  Insiden Kecelakaan Kerja PT WIL, Disnaker Sultra Diminta Tegas

Sehingga oknum tersebut melakukan peneguran dengan caranya kepada beberapa ASN di instansi itu, bahkan pelaku juga sudah diingatkan oleh kadis PU agar tidak berteriak dan berlaku arogan dalam menegur.

Atas perbuatannya oknum Satpol PP di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Laporan: Adriansyah Rahman
Editor: Komar