Wakatobi, Britakita.net
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi terus melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terhadap pandemi yang belum juga berakhir, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berusaha memberikan layanan vaksinasi demi terhindar dari covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi, Muliaddin mengatakan, pihaknya telah memanfaatkan 96 persen dari total vaksin yang masuk ke Wakatobi, dimana vaksin diberikan kepada masyarakat umum kategori dewasa usia 18 hingga 60 tahun, Tenaga Kesehatan, dan TNI/POLRI.
Bukan hanya itu, Dinkes juga telah membuka pelayanan vaksin bagi remaja. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (SE Kemenkes RI) nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Muliaddin menjelaskan, pada dasarnya setiap yang melakukan vaksin harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun bagi remaja bisa hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK)
Menurutnya, usia remaja merupakan kategori yang belum bisa melakukan perekaman memiliki KTP, namun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lanjutnya, pemberian vaksin terhadap remaja dilakukan sama dengan vaksinasi pada kategori lainnya dengan menggunakan vaksin jenis sinovac.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” ucapnya saat diwawancarai, Jumat (16/7/2021).
Hingga saat ini kata Muliaddin, telah ada satu orang berkategori remaja yang melakukan vaksin.
“Sudah ada satu remaja yang melakukan vaksin, itu anak saya sendiri yang baru lulus SMA,” tutupnya.
Laporan : Ganiru
Editor: Komar





