Menambang Dikawasan Hutan Lindung PT Bososi Disegel Bareskrim Polri

oleh
oleh
Menambang Dikawasan Hutan Lindung PT Bososi Disegel Bareskrim Polri

Konut, Britakita.id

Beroprasi diwilayah Hutan Lindung, Bareskrim Polri terpaksa harus melakukan penyegelan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi yang beroprasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Selasa (17/3/20). Tak hanya itu Bareskrim juga menyegel ratusan alat berat milik Enam Perusahaan Kontraktor Mining yang beroprasi di wilayah IUP PT Bososi.

Pantauan britakita.id dalam penyegelan tersebut penyegelan tersebut dilakukan Tim Satgas Investigasi Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Pipit Rismanto bersama beberapa personil Polres Konut. Terlihat ratusan alat berat milik enam perusahaan kontraktor mining yang beroprasi di IUP PT Bososi, tak hanya itu stokfile yang diketahui berasal dari hutan lindung juga turut di police line oleh tim Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Reses Masa Sidang Perdana, Tyas Zulfikar Akan Awasi Pembangunan di Kolut

Usai melakukan penyegelan bersama beberapa tim, ketua tim Satgas Investigas Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Dimana salah satu penyebab banjir 2019 lalu di Konawe Utara karena adanya perusahaan pertambangan yang beroprasi secara illegal.

“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kami temukan PT Bososi menambang diwilayah Kawasan Hutan Lindung. Dan kami langsung melakukan penyegelan, karena ini adalah kejahatan yang sangat merugikan orang banyak,” tegasnya.

Setelah melakukan penyegelan yang dilakukan selama enam hari, Bareskrim Polri juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. Tak hanya itu ada enam perusahaan kontraktor mining yang beroprasi diwilayah IUP PT Bososi yang telah dilaporkan dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Truk Pengangkut Motor Dealer Nyaris Masuk Jurang di Poros Trans Sulawesi

” Selain PT Bososi, enam Kontraktor Mining juga masuk dalam Laporan Illegal Mining ini yaitu PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT Anugrah atau Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara (PNM) dan PT Jalur Emas (Jalumas),” rincinya.

Ketua Satgas Investigasi Mabes Polri juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hingga tuntas kasus kejahatan tambang tersebut. Bahkan dirinya mencurigai ada beberapa onkum yang terlibat dalam kasus Illegal Mining tersebut.

“Saya punya pertanyaan besar Pemerintah Kemana selama ini kok yang seperti ini dibiarkan. Karena ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang. Meskipun demikian siapapun yang terlibat dalam kegiatan Illegal ini akan kami tindak tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.

Laporan: Muhammad Andry

Editor: Ruddi