Kendari, Britakita.net
Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menyoroti kegiatan pertambangan llegal di Eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) yang merupakan Perusahaan Pertambangan Emas (Panca Logam Grup) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Hal tersebut sampaikan Ketua Eksekutif LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menjelaskan bahwa adanya kegiatan Illegal Mining di Eks WIUP PT PLN. Kegiatan haram tersebut ditunjukkan dengan adanya dokumentasi foto dan Vidio Enam alat berat Excavator sedang beroperasi di Eks WIUP dan lagi penambahan 2 alat berat Excavator sementara menuju lokasi tersebut.
“Kegiatan itu dipertegas dengan adanya dokumentasi foto dan Vidio,” kataya.
Muh Andriansyah Husen juga menambahkan bahwa dokumentasi yang diambil oleh pihak LINK Sultra merupakan dokumentasi terkini yaitu pada hari Rabu (11/12/2024).
“Perasaan Polda Sultra melalui Tiipiter, Ditreskrimsus baru saja menangkap tersangka penambang emas Illegal di Bombana,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, LINK Sultra meminta Polda Sultra untuk segera menindak tegas para penambang emas Illegal di Kabupaten Bombana. Karena Tindakan tersebut telah merusak lingungan dan sangat merugikan Negara.
“Kalau tidak ditindak kami bisa saja menduga kegiatan Illegal ini di backup oleh APH,” tutupnya.





