Kendari, Britakita.net
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan akun Facebook (FB) bernama Devi Lestari atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) di Polda Sultra. Laporan tersebut karena akun Devi Lestari diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung Suku, Ras dan Agama (SARA) yang ditujukan kepada Dessy Indah Rachmat yang merupakan salah satu Kader Partai Gerindra yang juga Calon Wakil Bupati Konawe.
Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Sultra, Alvian Pradana Liambo yang ditemui usai melapor di Mapolda Sultra, Selasa (17/9/2024). Dirinya menjelaskan Akun FB Devi Lestari yang dilaporkan sangat jelas menyebutkan ujaran-ujaran kebencian yang mengandung SARA, yang jika dibiarkan akan mempengaruhi Khamtibmas Pilkada di Kabupaten Konawe.
“Jika dibiarkan tindakan tidak terpuji ini pastinya akan mempengaruhi kondisi keamanan dan kenyamanan Pilkada nanti. Olehnya itu kami laporan hal tersebut kepada pihak Kepolisian agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Alvian juga menjelaskan sebelum melaporkan akun tersebut, dirinya telah melakukan investigas terhadap akun tersebut dan pihaknya telah mengetahui identitas akun FB yang diketahui merupakan akun palsu. Dan identitas tersebut telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk mencari keberadaan pemilik akun.
“ Seluruh pihak menginginkan Pilkada ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
“Kepolisian dan aparat lainnya memiliki kewajiban untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menggangu Khamtibmas Pilkada nanti. Dan ini salah satu sumbu yang akan menyala jika dibiarkan begitu saja,” tegasnya.