Pendaftaran KPPS Mulai di Buka KPU Konkep

oleh
oleh
Pendaftaran KPPS Mulai di Buka KPU Konkep

Konkep, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kamis, 19 September 2024.

Tahapan perekrutan anggota KPPS di mulai sejak tanggal 19 sampai 28 September 2024. Bagi para pendaftar di persilahkan mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing masing desa.

Pendaftaran KPPS Mulai di Buka KPU Konkep

Komisioner KPU divisi SDM, Sri Wulandari mengatakan, Peserta yang sudah dipastikan lolos menjadi KPPS Pilkada 2024 akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Setelah itu, pada 7 November 2024, anggota KPPS akan mengikuti penetapan dan pelantikan.

BACA JUGA :  Sebanyak 288 Anggota PPS Konkep Resmi Dilantik

“Mulai dari pendaftaran hingga ke tahap pelantikan KPPS itu, tentu banyak proses atau tahapan yang di jalankan, seperti seleksi administrasinya, pendaftaran pada JKN.

Bahkan setelah mengumumkan yang lolos ada juga tahapan yang di sebut tanggapan dan masukan pada calon anggota KPPS yang di nyatakan lolos sebelum di lantik,” jelas Sri Wulandari. (19/09/2024).

Bagi yang berminat mengikuti perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024, harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Sri  menguakkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 sama seperti pembentukan KPPS Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA :  74 Anggota Pengurus Pokdar Kamtibmas Siap Dilantik, Begini Penjelasan Yacub Rahman

“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” imbuh Sri Wulandari.

Mengacu Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu. Berikut adalah syarat menjadi anggota KPPS.