Kendari, Britakita.net
Tim Buser77 Polresta Kendari berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian uang 10 juta dan kalung emas di salah satu kios milik warga.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada (21/03/2024) sekitar pukul 6.15 Wita yang berlokasi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 langsung melakukan penangkapan saat mengetahui persis keberadaan pelaku.
“Tiga tersangka di tangkap di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Senin (25/03/2024). Kami juga mengamankan BB, berupa 1 buah handphone Oppo A12 1 Unit Mini Bus.
Sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian,” ujar Fitriyadi.
Lanjutnya, Ketiga tersangka berinisial SLT (17), RFD (31) dan MZ (31), dan persangkaan pasal yang akan di kenakan para tersangka.
“Tersangka ZLT dan Tersangka RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP (ancaman 5 tahun kurungan) untuk tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun kurungan),” tegasnya.
Aksi komplotan pencuri ini bermula saat pemilik kios Sudirman (36) tertidur pulas, lalu tersangka ZLT masuk kedalam kios dan mengambil 1 Unit HP dan Uang milik Korban sebanyak Rp 10 juta dan 1 Kalung Emas seberat 1,5 gram.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.300.000,” pungkasnya






