Kendari, Britakita.net
Masih terngiang-ngiang video yang viral pekan lalu di Kota Kendari tepatnya Rabu (5/2/2025) lalu, aksi personil Satpol PP Pemertintah Kota (Pemkot) Kendari yang memukul salah seorang pedagang kerupuk yang berjualan di perempatan MTQ Kendari. Dalam video terlihat pedagang tersebut menjadi Samsak hidup personil Satpol PP Kendari, dan akibat pukulan Personil Satpol PP, pedagang tersebut jatuh dan mengalami luka memar diwajahnya.
Diketahui, Insiden pemukulan seperti difilm-film itu terjadi akibat penertiban pegadang yang berjualan dijalan oleh Satpol PP Pemkot Kendari, karena diketahui melanggar Peraduran Daerah (Perda). Namun saat ditertibkan pedagang tersebut melakukan perlawanan yang membuat personil Satpol PP naik pitam.
Insiden pemukulan tersebut pun menjadi Ironi ditengah-tengah masyarakat Kota Kendari yang dikenal sebagai Kota Bertakwa, karena tindakan tegas Pemerintah kepada pihak yang melanggar peraturan hanya tegas kepada masyarakat kecil saja. Sementara pengusaha-pengusaha besar di Kota Kendari dengan bebas melanggar Peraturan Daerah, bahkan beberapa pengusaha tak memiliki izin mendirikan usaha masih dibiarkan begitu aja oleh Pemkot Kendari.
Beberapa usaha yang dibackup dengan Modal besar dengan bebas melanggar Perda, diantaranya Pasar THR dimana dalam keterangan Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari Alda Kesutan Lappae menyebutkan bahwa Pasar THR yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia tak memiliki Izin. Statement tersbut disampaikan disalah satu media online pada tangga (2/2/2025).
Diketahui berdirinya pasar THR melanggar Peraturan Walikota (Pewali) Nomor 29 tahun 2019 tantang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
Usaha dengan modal besar selanjutnya yang melanggar Peraturan Pemerintah adalah Ritel Modern Gangga Mart yang berada di jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Lagi-lagi usaha yang dibackup pengusaha besar ini mendirikan usaha tanpa adanya izin, dan itu dibenarkan juga oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari Alda Kesutan Lappae.
Gangga Mart telah melanggar Perwali Nomor 17 Tahun 2019, pasar modern dan swalayan harus berjarak minimal 1 kilometer atau 1000 meter dari pasar rakyat. Dimana Gangga Mart hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari Pasar Tradisional Wayong. Bahkan telah ada aksi protes masyarakat dengan adanya Ritel Modern tersebut, karena akan mematikan usaha-usahan kecil lainnya yang berada diwilayah tersebut dan tentunya akan menurunkan omset para pedagang yang berjualan dipasar Tradisional.





