Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan Manusia ke Australia

oleh
oleh
Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan Manusia ke Australia

Kendari, Britakita.net

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.

Ketujuh WNA tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Mereka diamankan setelah jajaran Imigrasi Kendari menerima informasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah orang asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari melakukan penelusuran dan pengawasan intensif. Hasilnya, pada 9 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan ketujuh WNA tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui direncanakan akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, izin tinggal mereka juga telah berakhir atau overstay sehingga dikenakan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ketujuh WNA beserta perangkat komunikasi mereka menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa mereka akan diberangkatkan menuju Australia.

“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novrian.

BACA JUGA :  Makan Dilapak Pinggir Jalan, Langkah Sederhana Walikota Kendari yang Bermakna Besar

Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan pengungkapan kasus ini juga dibersamai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si., yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Sulawesi Tenggara.

Menurut Wisnu, pesatnya investasi yang masuk ke Sulawesi Tenggara turut meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan pekerja migran dari berbagai negara di kawasan Asia dan Pasifik.

“Saat ini kita ketahui bersama bahwa Sulawesi Tenggara banyak investasi yang ada di sini, sehingga membawa banyak tenaga kerja dan pekerja imigran dari Asia dan Pasifik. Hal tersebut memberikan suatu keuntungan dan awareness bagi kita semuanya bahwa sesuai dengan undang-undang yang kita miliki, siapa pun yang berdiri di atas tanah Indonesia maka hukum negara Indonesia berlaku terhadapnya walaupun dia warga negara asing,” ujar Wisnu.

BACA JUGA :  PAN Usung Siska dan Sudirman di Pilwali Kendari

Ia menambahkan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib berada dalam pengawasan aparat yang berwenang.

“Sehingga setiap warga negara asing yang ada di sini, baik itu pekerja maupun kunjungan wisata, harus melalui pengawasan Imigrasi dan Kepolisian. Kemudian beberapa hal yang harus disampaikan, selain pekerja migran asing yang ada di Sultra, ada beberapa juga yang memanfaatkan wilayah perairan dan kawasan kelautan untuk menyeberang ke wilayah negara lain tanpa melalui pintu yang sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Imigrasi dan Kepolisian.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” katanya.

Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, serta semangat pelayanan dan penegakan hukum yang diusung melalui slogan “Imigrasi untuk Rakyat.”