Kendari, Britakita.net
Seorang pria bernama Laode Muhammad Ruspan Takasi yang bekerja sebagai Dosen di Universitas Terbuka (UT) Kendari terpaksa berurusan dengan polisi.
Pendidik tersebut dipolisikan akibat menganiaya istrinya hingga babak belur. Perilaku buruknya itu pun dilaporan sang istri berinisial KRW ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan pelaku Ruspan melakukan tindak kekerasan, karena kesal dan curiga istrinya memiliki pria idaman lain alias selingkuh.
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” ungkapnya melalui whatsapp, Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar jam 20.3 Wita di rumahnya sendiri.
“Bertempat di alamat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tersangka melakukan kekerasa hingga mengakibatkan luka,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Laporan: Adh
Tidak ada komentar