Breaking News
light_mode
Beranda » Sultra » Kota Kendari » Berkas Penganiayaan Site Manager PT GMS “Tidur” di Polda Sultra

Berkas Penganiayaan Site Manager PT GMS “Tidur” di Polda Sultra

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
  • visibility 802

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Didesak segera melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan Site Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhammad Aris.

Desakan itu diungkapkan Oldi Apriyanto SH selaku Penasihat Hukum (PH) korban, Alfan Patria Masagala melalui sambungan selulernya, Jumat (26/8).

Dirinya juga mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra selaku yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, pelaku Muhammad Aris sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.

“Ada apa ini dengan pihak Polda Sultra, kenapa pelaku (Site Manager PT GMS red) sampai saat ini belum ditahan. Sementara dua alat bukti untuk dilakukan penganan itu sudah ada,” tanyanya dengan nada kesal.

Dikatakan jika laporan tindak penganiyaan terhadap kliennya itu dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Laonti dengan nomor TBL/06/IV/2022/SPK pada 21 April lalu saat Muhammad Aris melakukan penganiayaan.

Akan tetapi, sambung dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) jika perkara penganiyaan diambil alih Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) dengan nomor  nomor: B/59/V/2022/Satreskrim tertanggal 23 Mei 2022.

Tak berselang lama, tiba-tiba ada lagi SP2HP dengan nomor: B/318/V/2022/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2022 jika perkara tersebut diambil alih oleh Polda Sultra.

“Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar mengapa kasus yang sebenarnya kasus biasa seolah-olah dibuat luar biasa dan penanganannya dibuat sangat rumit seperti kasus pembunuhan,” kesalnya.

Olehnya itu, dirinya mempertanyakan tindakan penyidik Polda Sultra selaku yang menangani perkara tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada progres dalam menangani adanya tindak pidana.

“Padahal kasus ini sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup merujuk pada Pasal 1 angka (14), Pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Bahkan, sambung dia, korban juga telah dilakukan visum dan berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan adanya luka pukulan pada mata kiri korban.

“Olehnya itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan Muhammad Aris sebagai tersangka,” tegasnya.

Laporan: Mar

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Kesehatan Baik, Sang Legenda Tjetjep Heriyana Berangkat Menuju Mandalika

    Kondisi Kesehatan Baik, Sang Legenda Tjetjep Heriyana Berangkat Menuju Mandalika

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 336
    • 0Komentar

    KOTA CIMAHI — Legenda balap motor Indonesia asal Jawa Barat Tjetjep Heriyana menjalani pemeriksaan kesehatan di Kota Cimahi, Kamis (17/3/2022). Pemeriksaan dilakukan sebelum ia berangkat ke Lombok untuk menyaksikan MotoGP Sirkuit Mandalika bersama anak dan cucunya.   Dokter yang memeriksa kesehatan Tjetjep, Ayi Abdul Basith, menuturkan bahwa kondisi kesehatan Tjetjep baik. “Dari nadi dan saturasi […]

  • Bangun Perekonomian, Kadin Sultra Tandatangani MoU Dengan 14 Lembaga

    Bangun Perekonomian, Kadin Sultra Tandatangani MoU Dengan 14 Lembaga

    • calendar_month Kam, 30 Des 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 769
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan empat belas lembaga yang ada di Sultra, Kamis (30/12/2021). Empat belas lembaga itu adalah Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), BP Jamsostek, Pegadaian, Pelni, Prodia, Bursa […]

  • Gubernur Sultra Instruksikan PPKM di Berlakukan di Seluruh Wilayah

    Gubernur Sultra Instruksikan PPKM di Berlakukan di Seluruh Wilayah

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 841
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan Surat Instruksi (SI) Gubernur No. 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi (Sultra). Surat instruksi yang diteken pada Selasa, 6 Juli 2021 kemarin, Gubernur Sultra menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh Bupati se-Sultra untuk […]

  • ASR dan Gerindra Gelar Vaksinasi, Masyarakat Kolaka Sangat Antusias

    ASR dan Gerindra Gelar Vaksinasi, Masyarakat Kolaka Sangat Antusias

    • calendar_month Ming, 21 Nov 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Kolaka, Britakita.net  Usai sukses melaksanakan vaksinasi di dua kota yakni Kota Kendari dan Baubau, kini ASR dan Partai Gerindra kembali menggelar vaksinasi Covid19 gratis untuk masyarakat Kabupaten Kolaka, Sultra, Minggu (20/11/2021). Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 di Kolaka dilakukan di depan Rumah Adat Mekongga Kolaka, dan diikuti oleh Ratusan Masyarakat. Diketahui, ASR dan Gerindra dengan bekerjasama dengan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

    Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle
    • visibility 328
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban), dan Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023).   Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Dengan Keputusan […]

  • Satpol PP Bombana di Wilayah Tambang PT AABI: Kami Hanya Antar Tamu Pemda

    Satpol PP Bombana di Wilayah Tambang PT AABI: Kami Hanya Antar Tamu Pemda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Usai ramai dimedia Sosial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mendatangi PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kecamatan Rarowatu Utara. Satpol PP Pemkab Bombana memastikan bahwa jajarannya hanya menjelankan tugasnya yang diberikan Pemkab Bombana untuk mengantar tamu Pemkab Bombana. Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan […]

expand_less