Muna, Britakita.net
Usai mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha atas tindakan penganiayaan terhadap Sekertaris Puskesmas Batalaiworu berinisial N.
Kepala Puskesmas Batalaiworu, Asmaida bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Meski putusan terhadap perkara yang didakwakan terhadap Asmaida terbilang sangat ringan yakni satu bulan satu hari.
Hal itu ditempuh Asmaida sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang dituduhkan kepada dirinya.
Kuasa Hukum Asmaida, DR. Fatahillah SH.,MH membenarkan perihal upaya hukum berupa banding yang ditempuh kliennya.
Fatahillah mengatakan upaya banding yang dilakukan kliennya adalah bentuk protes terhadap kasus penganiayaan yang dialamatkan kepada dirinya.
Pasalnya, kata Fatahillah, kliennya merasa tak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepada dirinya.
“Klien kami tidak menerima (putusan), karena merasa tidak melakukan kekerasan, sehingga menurut beliau, hukuman satu hari pun sangat berat baginya,” ungkap Fatahillah, Kamis, 30 Desember 2021.
Ia juga menambahkan, bagaimana kliennya bisa mau menerima putusan, jika terdakwa tidak melakukan penganiayaan tersebut.
“Klien kami tetap akan mencari keadilan pada pengadilan lebih tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim PN Raha menyatakan Asmaida bersalah dan memutuskan hukuman satu bulan satu hari. Setelah dikurangi masa penahanan rumah yang dijalani terdakwa, maka putusan tersebut tidak lagi dijalani karena masa penahanan habis.
Laporan: Adhy/Editor: Komar






