Konawe, Britakita.net
Guru Ngaji di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe berinisial S harus menjadi tahanan Polres Konawe, karena mencabuli Tiga Muridnya yang masih duduk dibangku Kelas Lima Sekolah Dasar (SD). Perlakuan pelaku diketahui karena ke Tiga orang tua Korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut pada Polsek Abuki Kamis (24/11/22).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Abuki Iptu Made Adi Ismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan tentang Informasi tersebut. Ia menyebutkan ada Tiga laporan yang masuk terkait kasus pencabulan ini.
“Saat ini pelaku telah di proses dan dilakukan penahanan dipolsek Abuki berdasarkan laporan Polisi, LP / 08 / XI / 2022 / SEK ABUKI , Tanggal 24 November 2022, LP / 09 / XI / 2022 / SEK ABUKI , Tanggal 24 November 2022, LP / 10 / XI / 2022 / SEK ABUKI , Tanggal 24 November 2022,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/11/22).
Adi Ismanto menyebutkan bahwa pelaku S melakukan pencabulan dengan modus melakukan pengancaman kepada ke Tiga korban.
“Pelaku S saat melakukan pencabulan kepada korban dengan modus mengancam akan melaporkan korban kepada orang tuanya bahwa korban telah memakai uang iuran pengajian untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, menurut pengakuan pelaku bahwa tindak persetubuhan anak tersebut dilakukan dengan cara menyuruh korban untuk membuka pakaian dalamnya dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dibeberapa tempat umum yang ada diwilayah itu,” ujarnya.
Atas perbuatan tidak bermoralnya Guru Ngaji itu diancam dengan pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Mar
Tidak ada komentar