Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Dimana Imigrasi Kendari menambahkan tarif dalam pemeriksaan kapal asing atau ABK orang asing, yang diketahui tarif tersebut tidak ada dalam aturan Keimigrasian.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah Husen menjelaskan bahwa dari hasil Investigasi AMIN Sultra, menemukan adanya dugaan Pungli oleh oknum petugas Imigrasi Kendari saat melakukan pengecekan kapal asing atau ABK orang asing disebuah kapal.
“Jadi oknum Petugas Imigrasi menetapkan tarif Cek in dan Cek Out saat melakukan pengecekan kapal atau orang asing. Dimana biaya Cek in Rp 1,5 juta dan biaya Cek Out Rp 2 juta,” katanya.
Lanjut Adriansyah, biaya Cek In dan Out tidak termaksud dalam aturan Keimigrasian dan biaya tersebut hanyalah akal-akalan oknum petugas Imigrasi untuk mendapatkan dari keuntungan dari tupoksi yang mereka miliki. Karena sesuai aturan Keimigrasian Kapal yang wajib diperiksa oleh petugas Imigrasi hanya dibebankan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 ribu yang dibayar secara virtual menggunakan E-Billing.
“Bayangin aja, satu kali pemeriksaan kapal mereka kenakan biaya Rp 3,5 juta kalau sehari satu kapal dikalikan satu bulan sudah berapa memang. Jadi mereka menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
“Kasus ini akan kami kawal, karena selain merugikan negara juga melemahkan Investasi nantinya. Dan kami akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang konfirmasi media ini tak mau merespon upaya konfirmasi media ini. Bahkan beberapa kali media ini mendatangi Kantor Imigrasi untuk menemui pejabat yang bisa memberikan keterangan namun tak bisa temui dengan alasan sedang sibuk.
“Nanti kami sampaikan yah ke pimpinan kami, karena kami tak bisa berkomentar ke media,” kata salah satu pegawai Imigrasi yang ditemui Senin (14/4/2025) lalu dan hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak Kantor Imigrasi.






