Kendari, Britakita.Net
Kisah Supriyani Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa dan harus merasakan kursi pesakitan viral dimedia social. Viralnya kisah Supriyani menjadi cerminan kemarahan public atas penerapan hukum yang seakan tidak ada pertimbangan sama sekali.
Akibat menjadi pembahasan Khalayak ramai, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti baru tersadar bahwa yang dilakukan kepada Supriyani adalah perbuatan yang menyakiti banyak orang. Bagaimana tidak Guru Honorer yang telah mengajar 16 tahun yang mendapatkan gaji apa adanya dari Negara mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil oleh APH.
Informasi yang dihimpun media ini, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di sekolah. Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4). Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024. Chaesar Dalfa diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, ban bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.
Sejak bergulirkan April lalu di Mapolres Konsel saat Polres Konsel masih dipimpin oleh AKBP Wisnu Wibowo, nanti di bulan Juni Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas perkara tersebut dan saat itu Kejari Konsel masih dipimpin oleh Herlina Rauf.
Setelah AKBP Wisnu Wibowo dan Herlina Rauf berganti, tepatnya pada pada tangga 16 Oktober Kejari Konsel yang dipimpin oleh Ujang Sutisna kejari mengabulakan perkara Guru Honorer yang dilidik Polres Konsel yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam ketahap berikutnya dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Konsel untuk proses hukum selanjutnya yaitu proses persidangan.
Kejari Konsel kemudian melakukan penahanan terhadap Supryani yang telah berstatus sebagai tersangka, dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas III Kendari. Namun dengan viralnya kasus tersebut, Kejari Konsel kemudian mengeluarkan Tersangka dengan menangguhkan penahanan Guru Honorer.

“Merespon Pemberitaan media massa, tersangka kami tangguhkan pada tanggal 22 Oktober, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Andoola,” kata Kasi Intel Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo.
Harusnya Kejari Konsel tak buru-buru menyelesaikan perkara terhadap Guru di Konsel, karena Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31) yang dilansir pada media online https://tulangbawangkab.go.id/.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.






