Kendari, Britakita.net
Masih terngiang diingatan masyarakat Akhir tahun 2023 lalu Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) berbeda pendapat dalam penanganan kasus Suap Izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau yang dikenal Alfamidi. Dimana dalam “Drama” itu Hakim tidak sependapat dengan Keputusan Jaksa dan memvonis bebas tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ridwansyah Taridala (Sekot Kendari), Zulkarnain Kadir (Mantan Walikota Kendari) dan Syarif Maulana (Mantan Staf Ahli Walikota Kendari).
Dengan keputusan Hakim PN Kendari membebaskan para tersangka, Kejari Kendari kemudian melakukan Kasasi di Mahkama Agung (MA) dan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diamini oleh MA dan dapat dipastikan ketiga tersangka yang awalnya dibebaskan Hakim PN Kendari dan ditahan tahan kembali oleh Jaksa. Alhasil Kejari Kendaripun kini telah melakukan eksekusi terhadap Ridwansyah Taridala (21/10/2024) dan ditahan di Lapas Kendari.
Dan saat ini Kejari Kendari juga akan melalukan eksekusi Mantan Walikota Kendari, Zulkarnain dan Syarif Maulana. Hal tersebutpun dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dalam keterangan Persnya bahwa Kejari Kendari selalu JPU kasus gratifikasi PT MUI.
“Ridwansyah Taridala pertama yang dieksekusi dan saat ini Zurkarnain dan Syarif Maulana yang akan dieksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024,” katanya.
Untuk Jadwal Ekskusi mantan Walikota Kendari dan Staf Ahlinya lanjut Dody, sedang dalam proses pemberkasan oleh pihak Kejari Kendari selalu eksekutor yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Gratifikasi Izin Usaha PT MUI di Kota Kendari.
“Untuk jadwal pasti eksekusinya belum bisa dipastikan yang jelas dipercepat karena putusan untuk esekusi sudah ada,” tutupnya.






