Kendari, Britakita.net
Penambangan nikel di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut), diduga tak mengantongi izin lingkungan.
Untuk itu, dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut bakal menyisir wilayah eks IUP PT Wanagon untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan nikel di dalamnya.
“Kita akan lakukan pemantauan, kita akan segera turun di Blok Mandiodo, sudah ada surat tugas,” tegas Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agustian saat dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.
Menurutnya, pasca PT Antam memenangkan sengketa dengan 11 IUP termasuk PT Wanagon, secara otomatis izin lingkungan PT WAI dengan sendirinya mati.
“Tinggal kita lihat aktivitas di sana apa ada kesepakatan dengan PT Antam, kalau PT Wanagon kan sudah berhenti, secara otomatis, pemiliknya PT Antam ” tuturnya.
DLH Konut belum turun melakukan pengawasan kepada eks 11 IUP yang telah dimenangkan oleh PT Antam.
“Kita akan sisir semua. Waktu dekat ini kita akan turun,” terangnya.
Laporan : RsĀ