Kendari, Britakita.net
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari semakin getol menangani persoalan banjir yang kini kerap melanda sejumlah wilayah di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu langkah kongkrit yang dilakukan Pemkot Kendari yakni mengumpulkan organisasi perusahaan perumahan, untuk mengevaluasi pembangunan hunian yang kini ramai di kota lulo.
Langkah ini dilakukan Pemkot Kendari karena eksistensi perusahaan perumahan atau developer kerap dikeluhkan masyarakat. Sebab, aktivitas tersebut dinilai pemicu bencana banjir.
Monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan tersebut dipimipin langsung Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Senin 10 Maret 2025. Dalam laporannya, Sudirman menyampaikan, bahwa pada prinsipnya, Pemkot Kendari sangat mendukung investasi pembangunan perumahan.
Pemkot Kendari juga mendukung penuh realisasi program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Hanya saja, kata dia, investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan yang baik dan benar.
“Kami (Pemkot) sangat mensuport pembangunan di Kota Kendari, tapi dengan syarat dan mekanisme yang berlaku,” ujar Sudirman.
Pasalnya, lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini, pihaknya sudah sering menerima keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas perumahan yang memicu terjadinya banjir.
“Tentu kawan-kawan pengembang sudah sering mendengarkan keluhan masyarakat, baik melalui pemberitaan di media maupun di sosial media. Olehnya itu, Pemkot sangat mengharapkan para developer bisa taat terhadap aturan dan kaidah pembangunan yang baik dan benar,” katanya.
Wakil Wali Kota Kendari juga menyoroti sistem pemapasaran di publik. Menurut dia, siteplant harus sesuai dengan apa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sebagai langkah tegas, Pemkot Kendari akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses hukum para oknum developer nakal, yang tidak mematuhi aturan. Untuk diketahui, monitoring dan evaluasi tersebut dihadiri pengurus Real Estate Indonesia (REI), Himpera, Pengembang Indonesia dan Apersi.






