Bombana, Britakita.net
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Infak untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, di Aula Kantor Bappeda pada Senin (10/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran. Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa)
- Beras berkualitas baik: Rp13.000 per liter
- Beras berkualitas biasa: Rp11.000 per liter
- Jagung: Rp10.000 per liter
Dalam bentuk uang (disesuaikan dengan harga beras):
- Beras berkualitas baik: Rp45.500 per jiwa
- Beras berkualitas biasa: Rp38.500 per jiwa
- Jagung: Rp35.000 per jiwa
Selain Zakat Fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa guna mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.
Ahmad Yani menegaskan bahwa Zakat Fitrah wajib dibayarkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Idulfitri agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima.
“Semoga ramadhan tahun ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan bisa menunaikan seluruh ibadah di bulan suci ini salah satunya membayar Zakat,” katanya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana, Syamsudin juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu, sehingga bantuan dapat segera didistribusikan kepada Kaum Dhuafa.
“Kami harapkan tepat waktu agar penerima Zakat bisa segera menerimanya dengan cepat dan kami berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.





