Kendari, Britakita.net
Yayasan Dharul Ashar diduga melakukan pengambilan dan pemanfaatan sumber air permukaan di wilayah Kabaena, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal tersebut dibeberkan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra, Muh. Adriansyah yang menjelasakan Pemanfaatan sumber air tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hak atau izin yang jelas. Selain digunakan untuk kepentingan tertentu, sumber air permukaan itu juga diduga telah dikomersialkan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatannya serta kewajiban pembayaran pajak atau pungutan negara yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya air.
“Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pemanfaatan sumber daya air yang seharusnya tercatat dan dikenai kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diduga tidak dilaporkan atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Lanjut Pria Aktab disapa Binggo itu Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Aparah Penegak Hukum (APH), khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, perpajakan, serta pengawasan terhadap kegiatan komersial yang memanfaatkan sumber daya alam.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada struk pembayaran tagihan dari Yayasan Dharul Ashar kepada masyarakat kabaena di bulan Maret Tahun 2026 dan total yang harus di bayar sebesar Rp. 114.700. Inikan sepihak, nilai itu tidak jelas dasarnya dari mana,” katanya.
Olehnya itu LINK Sultra meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pengambilan air, dasar hak atas sumber air yang dimanfaatkan, dokumen perizinan, volume pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta transaksi komersial yang diduga berkaitan dengan sumber air tersebut.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan dilakukan tanpa izin atau terdapat kewajiban negara yang tidak dipenuhi, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk menghitung potensi kerugian atau kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” harapnya.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan agar pemanfaatan sumber daya air di Kabaena tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun negara,” tambahnya.






