Bahtra Banong Dilarang Masuk Sultra

oleh
oleh
Bahtra Banong Dilarang Masuk Sultra

Kendari, Britakita.net

Anggota DPR RI dari Daerah Pilihan (DAPIL) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bahtra Banong diharamkan menginjakkan kakinya di Sultra, hal itu tertuang dalam tuntutanmasa aksi Forum solidaritas CASN/PPPK 2024 tahap 1 Sultra. Yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Senin (10/3/2025) terkait hasil RDP antara BKN, Kemenpan RB, dan Komisi II DPR RI.

“Mengharamkan Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra Banong sebagai perwakilan DPR RI dapil Sultra sekaligus salah seorang yang menandatangani kesepakatan itu, untuk menginjakkan kakinya di Bumi Anoa jika aspirasi kami tidak mampu beliau tindak lanjut di DPR RI. Jadi kalua belum bisa mewujudkan aspirasi kami, Bahtra Banong Dilarang Masuk Sultra,” tagas Kordinator Aksi Zainal.

BACA JUGA :  KTC Sultra Gelar Turnamen Suka-suka Tenis

Zainal menambahkan pihaknya juga menolak keputusan Kemenpan RB terkait penundaan pengangkatan CASN/PPPK 2024 tahap 1. Serta mendesak Kemenpan RB tetap kosisten dengan TMT sesuai surat edaran tertanggal 14 Januari 2025 yakni TMT 1 Maret 2025.

“Dan sesegera mungkin pihak BKN untuk menuntaskan pengusulan NIP yang sudah diusulkan dari bulan Februari 2025,” katanya.

Selain itu masa aksi juga meminta pihak DPRD Sultra menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh Gubernur Sultra sebagaimana surat edaran tertanggal 12 Desember 2024 yakni dinas provinsi tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN sampai menerima SK pengangkatan PPPK.

“Jika seeuan kami ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan copot Menpan RB dan kepala BKN RI dari jabatannya,” beber Zainal.

BACA JUGA :  Oktober dan November Bapenda Kendari Hapus Denda, Cek Caranya!

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sultra menjelaskan aksi dari teman-teman PPPK ini menuntut nasib mereka, dimana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pengangkatan PPPK itu pada 1 Maret 2026.

“Yang jadi masalah ini, sudah beberapa bulan mereka tidak dibayarkan gajihnya, karena ada surat ederan dari BKN dan Menpan RB, untuk tidak ada lagi pengangkatan honorer,” jelas Tariala.

Namun, lanjut Tariala, Pemprov Sultra untuk anggaran honor untuk PPPK yang sudah lolos itu sudah dianggarkan dalam APBD sambil menunggu regulasi dari pusat.