Oktober dan November Bapenda Kendari Hapus Denda, Cek Caranya!

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Okt 2022 15:18 0 607 redaksi

Kendari, Britakita.net

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program tersebut sudah diluncurkan sejak (10/10/22) lalu, dan berakhir pada (30/11/22) mendatang. Program itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB tanpa membayar denda yang selama ini menunggak, bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kendari, atau melalui Bank Sultra.

Warga juga bisa melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi Link Aja atau Qris. Secara otomatis, jika warga melakukan pembayaran PBB pada periode program, maka wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan dendanya secara otomaris dihapus.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengoptimalkan target pembayaran pajak.

“Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat,” kata Satria, Kamis (13/10).

Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.

“Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi,” katanya.

“Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak,” sambungnya.

Satria berharap, dengan diluncurkannya program ini, masyarakat segera membayar pajaknya.

“Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini,” pungkasnya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!