Kendari, Britakita.net
Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus Kota Kendari yang aktif bermedia sosial pasti mengenal Tie Saranani, Lansia itu aktif diakun Media Sosial (Medsos) TikTok. Tie Saranani kini harus berurusan dengan Polisi karena dilaporkan oleh Sekertaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Sultra, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (1/3/2025) setelah beredarnya video di akun Tie Saranani 20. Dalam video tersebut, Titin Saranani diduga menuding Sekretaris BPW KKSS Sultra, Sofyan telah menerima uang dalam dugaan jual beli jabatan.
Dalam video Tie Saranani mengatakann Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. ” Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” kata Tie dalam Vidio Tiktoknya.
Menanggapi hal itu, Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangannya.
Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. Ia juga menambahkan unsur ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Sebagai bukti, Sofyan melampirkan rekaman video unggahan Titin serta tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” tutup Sofyan.





