Eko Tersangka (Konawe, Britakita.net
Eko Prayitno Guru Kontrak di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya kepada pihak Kepolisian. Pasalnya pria kelahiran 1988 silam itu tega diduga mencabuli Tiga siswi MTS yang merupakan muridnya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru yang membenarkan kasus yang mencoreng nama baik Guru. Namun belum banyak informasi yang bisa diberikan pihak Polres Konawe.
“Untuk sementara Ada tiga Korban dalam kasus tersebut yaitu siswi dari MTS Royatul Islam dan masih pendalaman apakah ada korban lainnya, ” kata Kasatreskrim tanpa menyebutkan inisial para korban untuk kepentingan penyidikan.
Lanjut Kasatreskrim, berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk mentapkan pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur sebagai Tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Jadi terhitung sejak tanggal 28 Januari sampai 16 Februari 2022, dilakukan penahanan. Selanjutnya pihak kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tutupnya.
Laporan: Komar
Editor: Upi





