Curi Traktor Petani di Konsel, Idhul Diamankan Polisi

oleh -29 Dilihat
oleh
Curi Traktor Petani di Konsel, Idhul Diamankan Polisi
Ketgam: Kabag Ops Polres Kendari, AKP. Bahtiar saat menunjukan barang bukti berupa 2 Buah kunci terdiri dari kunci ring 16-17 dan kunci pas 17-19.

Kendari, Britakita.net

Seorang pemuda kelahiran Lalohao, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Idhul Febriansyah (25) ditangkap polisi karena mencuri mesin traktor milik kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kabag Ops Polres Kendari, AKP. Bahtiar mengungkapkan kejadian tersebut, pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 19.00 Wita, tepatnya di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel.

“Barang buktinya, berupa 1 unit rangka mesin tractor, 1 Buah Arco warna merah, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi B  6552 WTL, 2 Buah kunci terdiri dari kunci ring 16-17 dan kunci pas 17-19 serta 1 buah baut mesin tractor,” ungkap AKP. Bahtiar, Selasa 31 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Konsumsi Sabu, Dua Nelayan di Kolaka Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi

Bahtiar menjelaskan bermula saat tersangka Idhul bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pergi ke sebuah perkebunan kakao yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya.

“Mereka hendak memasang jerat ayam hutan. Namun kemudian di tengah kebun kakao mereka melihat ada sebuah traktor. Lalu timbullah niatan untuk melakukan pencurian terhadap traktor itu,” jelasnya

BACA JUGA :  Operasi Patuh Anoa 2022, Ini Tujuh Prioritas Satlantas Polres Konsel

Idhul dan rekannya kemudian mengambil mesin traktor tersebut dan mengangkutnya menggunakan sebuah lori. Mesin traktor seharga Rp15 juta itu kemudian dijual kepada seseorang petani di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan harga Rp 9 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah motor metik yang digunakan tersangka melakukan tindak pidana, sebuah lori, dan sebuah traktor.

Atas perbuatannya, Idhul dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar